1. Kasus CSR
Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) PT Pusri
terus dikembangkan. Kemarin giliran dua pejabat PT Pusri dan Kepala Cabang Bank
Sumsel diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang.Ketiga pejabat yang diperiksa sebagai saksi tersebut adalah Manajer Kemitraan Usaha Kecil (KUK) dan Bina Lingkungan Perusahaan PT PusriBambangSubiyanto,KasiKUK dan Bina Lingkungan Pusri Ronal, dan Kacab Bank Sumsel Lemabang. Erwani John Efendi.Mereka diperiksa selama sekitar 3,5 jam di ruang penyidikan pidsus.
Kasi Pidsus Kejari Palembang M Jeffry mengatakan, pemeriksaan saksi masih terkait aliran dana CSR untuk rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kalidoni dan Ilir Timur II Palembang.“Dalam pemeriksaan tadi,ketiga saksi tidak mengakui terlibat atau menerima percikan dana CSR yang kami sangkakan,”ujar Jeffry, di ruang kerjanya kemarin. Untuk pemeriksaan saksi Erwani John,Jeffry mengatakan,saksi hanya diminta keterangan terkait pembukaan rekening terkait program CSR.
“Lantaran pemeriksaan baru saja berlangsung,maka kami belum bisa informasikan banyak hal.Paling tidak setelah evaluasi hasil pemeriksaan,kami baru bisa beberkan perkembangan perkara selanjutnya,”ujarnya. Dia mengaku, dari pemeriksaan tersebut diperoleh perkembangan baru, terutama semakin jelasnya aliran dana CSR tersebut. ”Sayangnya belum bisa kami ungkap, karena itu sudah masuk dalam materi perkara,”katanya.
Sementara itu,Tim Pidsus Kejati Sumselkemarinmemeriksamantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pagaralam Ir Sukian. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Roskanedi menegaskan,pihaknya akan terus menyidik kasus dugaan korupsi proyek tiga ruas jalan di Pagaralam yang menelan dana APBD tahun 2008 senilai Rp2 miliar tersebut.
”Pemeriksaan saksi masih soal anggaran proyek tersebut karena saksi selaku pengguna anggaran,” ujar Roskanedi kemarin. Dia mengatakan, saksi Sukian juga dimintai keterangan menyangkut pelaksanaan proyek yang diduga terdapat pengurangan volume sehingga tak sesuai spesifikasi teknis (spek) pekerjaan.
Kekurangan volume dari tiga ruas jalan diduga tidak menggunakan alat-alat berat sehingga hasil pekerjaan bermasalah. ”Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara. Ke depan mungkin ada beberapa saksi yang diperiksa.Walaupun saat ini sebenarnya kami sudah kantongi nama-nama tersangka. Namun, kami masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP,”ujarnya.
2. Kasus Keadilan Dalam Bisnis
a. Keadilan LegalMenyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
Teori Keadilan Adam Smith
a. Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b. Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, khususnya hak atas kebebasan.
c. Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali (produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi diuntungkan sementara produsen dirugikan.
Teori Keadilan Distributif John Rawls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair. Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1) Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan scr sama.
2) Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yg sama. Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
sumber :
3. Kasus Bisnis dan Perlindungan Konsumen
Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan : Berdasarkan iklan yang dipampang
di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin
untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March.
Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari.
“Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan
rute kombinasi,” imbuhnya.Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Kasus diatas membuktikan, Pada ketentuan umum UU soal konsumen, menyangkut promosi disebutkan, Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan. Maka, Kasus ini menunjukkan bahwa terkadang promosi iklan sangat tidak beretika bisnis. Oleh karena itu, diharapkan akan adanya keterbukaan antara produsen kepada konsumen sehingga mereka akan bisa saling nyaman satu sama lain.
4.
Kasus Hak Pekerja
Kuasa Hukum mantan karyawan PT Riau Airlines (RAL), Kapitra Ampera, Selasa
(24/1/2012), mengungkapkan, kasus penuntutan hak normatif mantan karyawan, saat
ini sudah masuk dalam tahapan kasasi.Putusan kasasi, kata dia, dijadwalkan keluar dalam satu hingga dua pekan ini.
"Sekarang kami menunggu putusan kasasinya dulu," kata Kapitra.
Lebih lanjut, mengenai kebijakan sagu hati kepada mantan karyawan, Kapitra memberi mengaku, Disnaker Kota Pekanbaru dan Disnaker Riau tidak pernah setuju dengan kebijakan menejemen itu.
"Sagu hati itu hadiah, ini bukan hadiah, ini hak normatif. Makanya disnaker tak mau," kata Kapitra.
Sebelumnya, menejemen RAL mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membayarkan semua hak normatif mantan karyawan.
"Tidak ada alasan itu, kalau dia pailit, diajukan ke Pengadilan Niaga, nanti pengadilan yang memutuskan, tapi tetap saja hak karyawan (diberikan). Hak karyawan bisa menimbulkan konsekwensi hukum. Hak normatif, adalah hak yang harus diberi," kata Kapitra menanggapi alasan kesulitan uang yang dialami manajemen tersebut.
Kapitra tegas menyebutkan, kebijakan pemberian sagu hati itu sebagai bentuk penurunan derajat mantan karyawan.
"Sekarang ini kebijakan yang memanusiakan karyawan itu yang tidak ada, makanya dia mau seenaknya saja menurunkan derajat mantan karyawan dengan memberikan sagu hati itu," kata Kapitra.
harisblog1.blogspot.com
http://afiarini.wordpress.com/2010/12/17/keadilan-dalam-bisnis/
http://pkditjenpdn.depdag.go.id/index.php?page=sanksi
http://www.tribunnews.com/regional/2012/01/24/kasus-hak-karyawan-riau-airlines-masuk-tahapan-kasasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar