A. Pengertian Korupsi.
Korupsi berasal (dari
bahasa latin : corupption = penyuapan; corruptore = merusak), korupsi merupakan
gejala dimana para pejabat, badan-badan negara menyalahgunakan wewenang dengan
terjadinya penyuapan pemalsuan serta ketidak beresan lainnya. Adapun arti
harfiah dari korupsi dapat berupa kejahatan, kebusukan, dapat disuap, tidak
bermoral, kebejatan, dan ketidak jujuran. Perbuatan yang buruk seperti
penggelapan uang, penerimaan sosok dan sebagainya.
1. Korup (busuk, suka
menerima uang suap, uang sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan
sebagainya.
2. Korupsi (perbuatan
busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya.
3. Koruptor (orang yang
melakukan korupsi).
Banyak para ahli yang
mencoba merumuskan korupsi, yang jka dilihat dari struktrur bahasa dan cara
penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada hakekatnya mempunyai makna yang sama.
Kartono (1983) memberi batasan korupsi sebagi tingkah laku individu yang
menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk keuntungan pribadi, merugikan
kepentingan umum dan negara. Jadi korupsi merupakan gejala salah pakai dan
salah urus dari kekuasaan, demi keuntungan pribadi, salah urus terhadap
sumber-sumber kekayaan negara dengan menggunakan wewenang dan kekuatan –
kekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum dan kekuatan senjata) untuk
memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi
disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dimiliki oleh
pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi dengan mengatasnamakan pribadi
atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim (dalam Lubis, 1970) menyatakan
bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan tindakan korupsi bila ia menerima
hadiah dari seseorang yang bertujuan mempengaruhinya agar ia mengambil
keputusan yang menguntungkan kepentingan si pemberi hadiah. Kadang-kadang orang
yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas jasa juga termasuk dalam korupsi.
Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas jasa dari pihak ketiga yang
diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk diteruskan kepada keluarganya
atau partainya/ kelompoknya atau orang orang yang mempunyai hubungan pribadi
dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi. Dalam keadaan yang demikian,
jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam korupsi adalah tingkah laku
pejabat yang melanggar azas pemisahan antara kepentingan pribadi dengan
kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi dengan masyarakat.
B. Sebab-Sebab Korupsi
Penyebab adanya
tindakan korupsi sebenarnya bervariasi dan beraneka ragam. Akan tetapi, secara
umum dapatlah dirumuskan, sesuai dengan pengertian korupsi diatas yaitu bertujuan
untuk mendapatkan keuntungan pribadi /kelompok /keluarga/ golongannya sendiri.
Faktor-faktor secara
umum yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi antara lain yaitu
Ketiadaan atau kelemahan kepemimpinan dalam
posisi-posisi kunci yang mampu memberi ilham dan mempengaruhi tingkah laku yang
menjinakkan korupsi.
Kelemahan pengajaran-pengajaran agama dan
etika.
Kolonialisme, suatu pemerintahan asing
tidaklah menggugah kesetiaan dan kepatuhan yang diperlukan untuk membendung
korupsi.
Kurangnya pendidikan.
Adanya banyak kemiskinan.
Tidak adanya tindakan hukum yang tegas.
Kelangkaan lingkungan yang subur untuk
perilaku anti korupsi.
Struktur pemerintahan.
Perubahan radikal, suatu sistem nilai yang
mengalami perubahan radikal, korupsi muncul sebagai penyakit transisional
Keadaan masyarakat yang semakin majemuk.
Dalam teori yang
dikemukakan oleh Jack Bologne atau sering disebut GONE Theory, bahwa
faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi meliputi :
Greeds(keserakahan) : berkaitan dengan
adanya perilaku serakah yang secara potensial ada di dalam diri setiap orang.
Opportunities(kesempatan) : berkaitan
dengankeadaan organisasi atau instansi atau masyarakat yang sedemikian rupa,
sehingga terbuka kesempatan bagi seseorang untuk melakukan kecurangan.
Needs(kebutuhan) : berkaitan dengan
faktor-faktor yamg dibutuhkan oleh individu-individu untuk menunjang hidupnya
yang wajar.
Exposures(pengungkapan) : berkaitan dengan tindakan atau konsekuensi
yang dihadapi oleh pelaku kecurangan apabila pelaku diketemukan melakukan
kecurangan.
Bahwa faktor-faktor
Greeds dan Needs berkaitan dengan individu pelaku (actor) korupsi, yaitu individu
atau kelompok baik dalam organisasi maupun di luar organisasi yang melakukan
korupsi yang merugikan pihak korban. Sedangkan faktor-faktor Opportunities dan
Exposures berkaitan dengan korban perbuatan korupsi (victim) yaitu organisasi,
instansi, masyarakat yang kepentingannya dirugikan.
Menurut Dr.Sarlito W.
Sarwono, faktor penyebab seseorang melakukan tindakan korupsi yaitu faktor
dorongan dari dalam diri sendiri (keinginan, hasrat, kehendak, dan sebagainya)
dan faktor rangsangan dari luar (misalnya dorongan dari teman-teman,
kesempatan, kurang kontrol dan sebagainya).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar