1.    Paham Tradisional mengenai Keadilan
a.       Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan 
negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan
 secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b.      Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang
 lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar 
dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh
 ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam 
bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang 
setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c.       Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang 
merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut 
pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan 
distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai 
dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
2.     Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas 
berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. 
Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang 
bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan 
struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan 
keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi 
dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam
 bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan
 diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal 
dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi 
perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, 
fair atau adil ini.
3.     TEORI KEADILAN ADAM SMITH
a)      Prinsip No Harm
Yaitu prinsip tidak merugikan orang lain, khususnya tidak merugikan hak 
dan kepentingan orang lain. Prinsip ini menuntuk agar dlm interaksi 
sosial apapun setiap orang harus menahan dirinya untuk tidak sampai 
merugikan hak dan kepentingan orang lain, sebagaimana ia sendiri tidak 
mau agar hak dan kepentingannya dirugikan oleh siapapun. Dalam bisnis, 
tidak boleh ada pihak yg dirugikan hak dan kepentingannya, entah sbg 
konsumen, pemasok, penyalur, karyawan, investor, maupun masyarakat luas.
b)      Prinsip Non-Intervention
Yaitu prinsip tidak ikut campur tangan. Prinsip ini menuntut agar demi 
jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak 
seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dlm kehidupan dan 
kegiatan orang lain Campur tangan dlm bentuk apapun akan merupakan 
pelanggaran thd hak orang ttt yang merupakan suatu harm (kerugian) dan 
itu berarti telah terjadi ketidakadilan. Dalam hubungan antara 
pemerintah dan rakyat, pemerintah tidak diperkenankan ikut campur tangan
 dalam kehidupan pribadi setiap warga negara tanpa alasan yg dpt 
diterima, dan campur tangan pemerintah akan dianggap sbg pelanggaran 
keadilan. Dalam bidang ekonomi, campur tangan pemerintah dlm urusan 
bisnis setiap warga negara tanpa alasan yg sah akan dianggap sbg 
tindakah tidak adil dan merupakan pelanggran atas hak individu tsb, 
khususnya hak atas kebebasan.
c)       Prinsip Keadilan Tukar
Atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan 
terungkap dlm mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut 
dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak 
dengan pihal lain dalam pasar. Adam Smith membedakan antara harga 
alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yg
 mencerminkan biaya produksi yg telah dikeluarkan oleh produsen, yang 
terdiri dari tiga komponen yaitu biaya buruh, keuntungan pemilik modal, 
dan sewa. Harga pasar atau harga aktual adl harga yg aktual ditawarkan 
dan dibayar dalam transaksi dagang di dalam pasar. Kalau suatu barang 
dijual dan dibeli pada tingkat harga alamiah, itu berarti barang 
tersebut dijual dan dibeli pada tingkat harga yang adil. Pada tingkat 
harga itu baik produsen maupun konsumen sama-sama untung. Harga alamiah 
mengungkapkan kedudukan yang setara dan seimbang antara produsen dan 
konsumen karena apa yang dikeluarkan masing-masing dapat kembali 
(produsen: dalam bentuk harga yang diterimanya, konsumen: dalam bentuk 
barang yang diperolehnya), maka keadilan nilai tukar benar-benar 
terjadi. Dalam jangka panjang, melalui mekanisme pasar yang kompetitif, 
harga pasar akan berfluktuasi sedemikian rupa di sekitar harga alamiah 
sehingga akan melahirkan sebuah titik ekuilibrium yang menggambarkan 
kesetaraan posisi produsen dan konsumen. Dalam pasar bebas yang 
kompetitif, semakin langka barang dan jasa yang ditawarkan dan 
sebaliknya semakin banyak permintaan, harga akan semakin naik. Pada 
titik ini produsen akan lebih diuntungkan sementara konsumen lebih 
dirugikan. Namun karena harga naik, semakin banyak produsen yang 
tertarik untuk masuk ke bidang industri tersebut, yang menyebabkan 
penawaran berlimpah dengan akibat harga menurun. Maka konsumen menjadi 
diuntungkan sementara produsen dirugikan.
4.     TEORI KEADILAN DISTRIBUTIF JOHN RAWLS
Pasar memberi kebebasan dan peluang yg sama bagi semua pelaku ekonomi. 
Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yg 
dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar 
memberi peluang bagi penentuan diri manusia sbg makhluk yg bebas. 
Ekonomi pasar menjamin kebebasan yg sama dan kesempatan yg fair.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls, meliputi:
1)      Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yg sma atas sistem kebebasan dasar yg 
sama yg paling luas sesuai dg sistem kebebasan serupa bagi semua. 
Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya 
atas kebebasan scr sama.
2)      Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa shg 
ketidaksamaan tsb: a. Menguntungkan mereka yg paling kurang beruntung; 
dan b. Sesuai dengan tugas dan kedudukan yg terbuka bagi semua di bawah 
kondisi persamaan kesempatan yg sama.
Jalan keluar utama utk memecahkan ketidakadilan distribusi ekonomi oleh 
pasar adalah dg mengatur sistem dan struktur sosial agar terutama 
menguntungkan kelompok yg tdk beruntung.
SUMBER: 
 Dr. Keraf, A. Sonny. 2006. Etika Bisnis: Tuntutan dan Relevansinya. Yogyakarta: Kanisius

 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar