18 Januari, 2014

KASUS KASUS ARAHAN DOSEN

1.      Kasus CSR
Kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) PT Pusri terus dikembangkan. Kemarin giliran dua pejabat PT Pusri dan Kepala Cabang Bank Sumsel diperiksa Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Palembang.
Ketiga pejabat yang diperiksa sebagai saksi tersebut adalah Manajer Kemitraan Usaha Kecil (KUK) dan Bina Lingkungan Perusahaan PT PusriBambangSubiyanto,KasiKUK dan Bina Lingkungan Pusri Ronal, dan Kacab Bank Sumsel Lemabang. Erwani John Efendi.Mereka diperiksa selama sekitar 3,5 jam di ruang penyidikan pidsus.
Kasi Pidsus Kejari Palembang M Jeffry mengatakan, pemeriksaan saksi masih terkait aliran dana CSR untuk rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kalidoni dan Ilir Timur II Palembang.“Dalam pemeriksaan tadi,ketiga saksi tidak mengakui terlibat atau menerima percikan dana CSR yang kami sangkakan,”ujar Jeffry, di ruang kerjanya kemarin. Untuk pemeriksaan saksi Erwani John,Jeffry mengatakan,saksi hanya diminta keterangan terkait pembukaan rekening terkait program CSR.
“Lantaran pemeriksaan baru saja berlangsung,maka kami belum bisa informasikan banyak hal.Paling tidak setelah evaluasi hasil pemeriksaan,kami baru bisa beberkan perkembangan perkara selanjutnya,”ujarnya. Dia mengaku, dari pemeriksaan tersebut diperoleh perkembangan baru, terutama semakin jelasnya aliran dana CSR tersebut. ”Sayangnya belum bisa kami ungkap, karena itu sudah masuk dalam materi perkara,”katanya.
Sementara itu,Tim Pidsus Kejati Sumselkemarinmemeriksamantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Pagaralam Ir Sukian. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Roskanedi menegaskan,pihaknya akan terus menyidik kasus dugaan korupsi proyek tiga ruas jalan di Pagaralam yang menelan dana APBD tahun 2008 senilai Rp2 miliar tersebut.
”Pemeriksaan saksi masih soal anggaran proyek tersebut karena saksi selaku pengguna anggaran,” ujar Roskanedi kemarin. Dia mengatakan, saksi Sukian juga dimintai keterangan menyangkut pelaksanaan proyek yang diduga terdapat pengurangan volume sehingga tak sesuai spesifikasi teknis (spek) pekerjaan.
Kekurangan volume dari tiga ruas jalan diduga tidak menggunakan alat-alat berat sehingga hasil pekerjaan bermasalah. ”Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan perkara. Ke depan mungkin ada beberapa saksi yang diperiksa.Walaupun saat ini sebenarnya kami sudah kantongi nama-nama tersangka. Namun, kami masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP,”ujarnya.
2.      Kasus Keadilan Dalam bisnis


a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b. Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
c. Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Keadilan Individual dan Struktural
Keadilan dan upaya menegakkan keadilan menyangkut aspek lebih luas berupa penciptaan sistem yang mendukung terwujudnya keadilan tersebut. Prinsip keadilan legal berupa perlakuan yang sama terhadap setiap orang bukan lagi soal orang per orang, melainkan menyangkut sistem dan struktur sosial politik secara keseluruhan. Untuk bisa menegakkan keadilan legal, dibutuhkan sistem sosial politik yang memang mewadahi dan memberi tempat bagi tegaknya keadilan legal tersebut, termasuk dalam bidang bisnis. Dalam bisnis, pimpinan perusahaan manapun yang melakukan diskriminasi tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan secara legal dan moral harus ditindak demi menegakkan sebuah sistem organisasi perusahaan yang memang menganggap serius prinsip perlakuan yang sama, fair atau adil ini.
3.      Kasus Bisnis dan perlindungan konsumen
Secara historis perlindungan konsumen bukan hal baru. Setidak-tidaknya Plato (425-347SM) telah melarang keras para penjual bahan makanan  yang menentukan harga, menyamaratakan harga tanpa mempertimbangkan perbedaan mutu bahan yang baik dengan bahan yang buruk.
Tahun 1906 di Amerika terbit sebuah buku yang berjudul the Jungle karangan Upton Sinclair yang memaparkan tentang kejelekan pengolahan daging  di industri makanan. Dampak dari buku ini selain membuat gempat masyarakat, telah memaksa pemerintah mengeluarkan peraturan –peraturan untuk melindungi kepentingan konsumen.
Di Eropa  perlindungan konsumen dimulai tahun 190-an. Hal ini ditandai dengan 1) dibuatnya peraturan perundang-undangan  tentang perlindungan konsumen. 2) tumbuhnya organisasi masyarakat secara swadaya yang khusus bergerak dalam bidang perlindungan konsumen.
Di Indonesia isu ini baru muncul pada tahun 1970-an. Namun hingga kini penanganan perlindungan konsumen baru terbatas pada tumbuhnya berbagai organisasi perlindungan konsumen seperti YLKI. Pada saat ini kita mengenal adanya PPOM, LPOM, LPOM-MUI dan lain-lain.
Dengan kasus-kasus ketiadaan perlindungan konsumen di Indonesia, maka merupakan agenda yang mendesak untuk mengatasinya. Beberapa tahapan di bawah ini merupakan alternati ftawaran;
1. Memperkuat peran dan fungsi badan-badan  atau organisasi perlindungan konsumen untuk menjaga dan mengantisipasi perlindungan konsumen.
2. Pemerintah harus secara bertahap tetapi terus menerut mengelurkan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen dalam berbagai aspeknya.
3. Pemerintah atau swasta mensosialisasikan  pernjanjian standar atau standar baku  dalam setiap transaksi yang mengedepankan perlindungan konsumen. Bukan standar sepihak yang ditetapkan perusahaan tetapi merugikan konsumen.
4. Pemerintah atau swasta  mensosialisasikan unsur-unsur atau bahan-bahan tertentu yang tidak boleh digunakan dalam industri besar maupun kecil seperti borak, formalin dan lain-lain dan menggantinya dengan bahan-bahan yang aman.
5. Meningkatkan pengawasan terhadap praktek-praktek yang merugikan konsumen di kalangan masyarakat dan menyalurkannya ke badan-badan yang terkait untuk menuntaskannya
6. Pemerintah harus konsisten dalam melakukan tindakan hukum terhadap mereka yang melakukan pelanggaran tentang perlindungan konsumen.
4.      Kasus Hak pekerja
Metrotvnews.com, Jakarta: Setelah tiga bulan berlalu, kasus penyekapan pekerja panci di Tangerang kian menghilang dan tidak ada tindaklanjutnya.
Karena itu juga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan lambannya penyelesaian kasus tersebut. "Sudah tiga bulan kasus yang menimpa puluhan pekerja panci terkuak, namun sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti harapan ," Kata Kadiv Advokasi dan HAM KontraS, Yati Andriyani, di Jakarta, Jumat (2/8).

Ia mengatakan, sampai saat ini belum satu pun berbuah hasil seperti harapan. Pasalnya, para pekerja yang semasa bekerja kerap mendapat perlakuan tidak manusiawi dari pengusahanya itu sampai saat ini belum dipenuhi hak-haknya. Mulai dari upah sampai hak-hak lainnya sebagai pekerja.
Yati mencatat sedikitnya ada tiga instansi pemerintaan yang memproses kasus tersebut. Yakni Polres Tiga Raksa Tangerang, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang dan Kemenakertrans.
Namun, tindaklanjutnya menurut Yati berjalan sangat lambat. Misalnya, proses penyidikan di tingkat Polres Tangerang sudah memakan waktu duabulan yaitu sejak 2 Mei 2013 dan menyerahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri Tangerang 25 Juli 2013. Selain lambannya proses itu, Yati menyayangkan tidak ada satu pun anggota kepolisian dan TNI yang terlibat dalam kasus itu masuk dalam berkas penyidikan.
"Hasil penyelidikan itu hanya mencantumkan si pengusaha yaitu Yuki dan tiga mandor. Padahal, dalam pemeriksaan saksi-saksi yang didampingi KontraS di Kepolisian, ada keterangan yang menyebut keterlibatan aparat kepolisian dan TNI," kata Yati.
Keterlibatan itu, lanjutnya, juga sudah dijelaskan oleh para korban. Dari penuturan dalam proses pemeriksaan ada keterlibatan sejumlah anggota kepolisian dan TNI yang berbeda-beda pangkatnya. Laporan dari masyarakat dan pekerja panci atas tindakan yang dilakukan anggota polisi itu kepada Propam Mabes Polri tidak ditindaklanjuti.
Berkaitan dengan laporan kepada Kemenakertrans, Yati mengatakan sudah ditindaklanjuti dengan penyidikan yang dilakukan PPNS sejak 6 Mei 2013. Hasil penyidikan itu menetapkan bahwa para pekerja panci yang jumlahnya 34 orang ketika dilakukan penggerebekan di Tangerang, wajib dibayarkan hak-haknya. Tapi, sampai sekarang surat penetapan itu belum terealisasi.
“Sampai saat ini para pekerja panci belum mendapatkan hak-haknya,” katanya.

Editor: Edwin Tirani
sumber : harisblog1.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar